Tulungagung, CMI News – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Polres Tulungagung dalam penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) di salah satu SMK Negeri di Tulungagung. Meski begitu, LMP Tulungagung mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hendri Dwiyanto, Ketua LMP Tulungagung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat perkembangan hasil pengumpulan bahan keterangan dan dokumen (SP2HP) ketiga pada Rabu, 16 Juli 2025. Menurut Hendri, penyidik telah memanggil dan mengklarifikasi berbagai pihak terkait.
“Penyidik sudah melakukan klarifikasi kepada pengadu, dalam hal ini Ketua LMP Tulungagung, Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, orang tua wali murid, Bendahara Sekolah, Bendahara Komite sekolah, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung-Trenggalek,” jelas Hendri.
LMP Tulungagung mengapresiasi keseriusan penyidik yang telah mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber. Hendri menambahkan bahwa setelah tahap klarifikasi ini, penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebelum kemudian menggelar perkara.
Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk mengawal aduan, LMP Tulungagung sangat berharap status dugaan pungli ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
Hal ini dianggap penting untuk membersihkan dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung dari praktik-praktik negatif yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Setelah gelar perkara, kami berharap statusnya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek (Kacabdin Tulungagung), saat dimintai konfirmasi media terkait pemanggilan oleh penyidik dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diunggah, Kamis 17 Juli 2025 siang.
Hendri juga menegaskan bahwa jika hasil gelar perkara tidak menemukan unsur pidana atau kasus tidak dapat naik ke tahap penyidikan, orang tua/wali murid tidak akan tinggal diam.
Mereka akan menempuh upaya hukum sendiri dengan membuat laporan baru dan akan didampingi oleh praktisi hukum di Kabupaten Tulungagung.













