Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Optimalisasi Tata Ruang: Pemalang Tinjau Kembali Perda RTRW 2018-2038

×

Optimalisasi Tata Ruang: Pemalang Tinjau Kembali Perda RTRW 2018-2038

Sebarkan artikel ini

Pemalang, 23 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Pemalang tengah mengambil langkah proaktif dalam meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038. Peninjauan Kembali (PK) ini krusial untuk memastikan bahwa rencana tata ruang daerah dapat beradaptasi dengan dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Peninjauan kembali ini berlangsung di kantor bupati setempat, di mana Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil PK dari konsultan Haryanto Joko Santoso. Bupati Anom Widiyantoro didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro serta sejumlah kepala perangkat daerah lainnya, menunjukkan komitmen serius Pemkab dalam menyelaraskan tata ruang dengan visi pembangunan daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menjawab Kebutuhan Pembangunan dan Industri

Joko Tri Asmoro menjelaskan bahwa tujuan utama dari PK Perda RTRW ini adalah untuk menemukan kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang semakin pesat. Perkembangan zaman, khususnya dengan munculnya kawasan industri dan pembangunan infrastruktur, menuntut adanya penyesuaian dalam tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Ada beberapa langkah-langkah di antaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko. Ia menambahkan bahwa dengan adanya pembangunan, termasuk industri, RTRW harus disesuaikan secara otomatis. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Konsultasi Publik

Dalam paparannya, Haryanto Joko Santoso, konsultan dari Semarang, menyoroti pentingnya tahapan konsultasi publik dalam proses penyusunan Perda RTRW. Ia menekankan bahwa konsultasi publik adalah rangkaian formal yang harus dijalani, sesuai amanat Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan dalam konsultasi publik meliputi:

  1. Perumusan tujuan penataan ruang
  2. Strategi penataan ruang
  3. Kebijakan penataan ruang

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto.

Melalui peninjauan kembali ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya menciptakan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan mampu mendukung seluruh aspek pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Pemalang di masa depan.









error:
Verified by MonsterInsights