PEMALANG – Polres Pemalang berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus menawarkan jasa pengurusan balik nama kendaraan di lingkungan Samsat setempat. Dua pelaku, MAY dan AAS, berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan korban berinisial N. Kronologi penipuan bermula saat korban dihubungi tersangka MAY melalui pesan WhatsApp. MAY mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan dan menawarkan bantuan untuk proses balik nama.
Korban yang tertarik kemudian datang ke Samsat Pemalang pada Selasa (15/4). Namun, MAY tidak hadir dan mengutus AAS yang berpura-pura menjadi anaknya. Dengan berbagai alasan terkait proses administrasi, kedua pelaku berhasil membawa kabur mobil korban, dokumen kendaraan, serta sejumlah uang. Korban yang menunggu di sekitar Samsat akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa pengurusan kendaraan dari pihak yang tidak dikenal.
















