PEMALANG – Malang nian nasib seorang siswi SMK di Pemalang. Gara-gara terpedaya bujuk rayu seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial, ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat. Pelaku, MA (27), seorang buruh harian asal Koja, Jakarta Utara, kini telah diamankan oleh Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa penangkapan MA dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, T (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Kasus ini bermula ketika korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah teman dan meminta ayahnya mengantarkannya ke depan sekolah. Namun, hingga malam hari, korban tak kunjung pulang.
Orang tua korban yang khawatir kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menghubungi teman-teman sekolah dan pihak sekolah. Upaya pencarian yang tak membuahkan hasil membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA,” jelas AKBP Eko Sunaryo. Pihaknya kemudian bergerak cepat menjemput korban dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi tersangka terungkap. Diduga, MA mencari korban secara acak melalui media sosial dan mendekatinya dengan berpura-pura menjadi anggota TNI gadungan. Tak hanya itu, MA juga mengiming-imingi korban dengan janji pernikahan jika bersedia ikut bersamanya ke Jakarta.
“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” terang Kapolres.
Mirisnya, selama membawa kabur korban, MA diduga telah melakukan pencabulan berulang kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Pemalang dan juga di sebuah kos-kosan di Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan 1 Anak, dengan ancaman 2 pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Selain itu, MA juga dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun
Menyikapi kasus ini, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial. Orang tua juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru yang dikenal melalui platform daring.
“Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” pungkas Kapolres Pemalang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya dan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi mereka.














