Pemalang, CMI News – Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial N saat mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang. Ia menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan dirinya kehilangan mobil beserta surat-surat kendaraan dan sejumlah uang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian Resor Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Andika Oktavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi terkait kejadian tersebut dan masih terus melakukan pendalaman perkara.
“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, dan masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar AKP Andika Oktavian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban N awalnya mendapatkan tawaran bantuan pengurusan balik nama kendaraan melalui pesan WhatsApp dari seorang pelaku. Pelaku tersebut mengaku sebagai pemilik pertama mobil yang bersangkutan.
“Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui pelaku di Samsat Pemalang,” lanjut Kasat Reskrim.
Namun, saat hari pertemuan tiba, pelaku utama tersebut menyampaikan kepada korban N bahwa dirinya sedang berhalangan karena pekerjaan. Ia kemudian meminta orang lain untuk menemui dan membantu korban dalam proses pengurusan balik nama.
Nahasnya, orang yang kemudian menemui korban N tersebut justru membawa kabur mobil, surat-surat kendaraan, dan uang milik korban. Peristiwa ini terjadi saat korban N diminta menunggu proses pengurusan balik nama di sebuah warung yang berlokasi di dekat kantor Samsat Pemalang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa Satreskrim Polres Pemalang saat ini telah mengantongi identitas pelaku yang membawa kabur kendaraan korban.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, mohon doanya agar dalam waktu dekat bisa kita amankan,” kata AKP Andika Oktavian.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk lebih berhati-hati dan sebisa mungkin mengurus sendiri pembayaran pajak maupun proses balik nama kendaraan di kantor Samsat. Ia juga mengingatkan untuk menghindari praktik percaloan yang berpotensi menimbulkan risiko penipuan.
“Namun, kejadian yang menimpa korban N bukan dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai Calo, akan tetapi pelaku yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan dan menawarkan membantu pengurusan balik nama,” pungkas Kasat Reskrim, menekankan perbedaan modus operandi dalam kasus ini.
Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan ini serta mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, terutama dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.