Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan yang terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan ini diajukan oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR pada Sabtu (15/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang meliputi penggangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.













