Tanjab Timur, CMI News – Rumah Sakit Pratama di Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, yang baru saja diresmikan, diduga mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek dan usang. Insiden ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng simbol negara.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (03/01/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat bendera merah putih yang kondisinya koyak dan pudar masih berkibar di halaman rumah sakit.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 3, yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam.
Kondisi bendera tersebut menimbulkan dugaan kelalaian dari pihak manajemen rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.















