Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah memetakan indeks kerawanan peredaran narkotika selama tahun 2023, Kota Jambi ditetapkan sebagai peringkat satu daerah rawan narkoba di Provinsi Jambi. Berdasarkan ungkap kasus dan locus delicti rangking satu diduduki oleh Kota Jambi, rangking dua Kabupaten Sarolangun, rangking tiga Kabupaten Bungo, rangking empat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan rangking lima Kabupaten Kerinci.
Guna mengatasi tantangan ini, Kepala BNNP Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. menggandeng Senkom untuk Bekerjasama di bidang pencegahan dan sosialisasi.
“Kalau bergerak sendiri untuk mengatasi masalah narkobanya itu berat sekali, apalagi dengan kemampuan BNNP yang sangat kecil, hanya segelintir orang untuk bisa mengatasi. Maka kita berkolaborasi dengan Senkom mengadopsi pendekatan berbasis ilmiah yang memprioritaskan pencegahan,” Papar Wianu.
“Narkoba itu Ektra Ordinary Crime, maka kasus penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama, karena dapat menyebabkan kehancuran sebuah negara, hingga kehancuran generasi muda.” Pungkasnya.













