Tangerang, CMI  – Polisi dan Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah mengamankan dua oknum prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (2/1) dini hari itu mengakibatkan korban berinisial IAR (48) meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang juga menetapkan Ajat Supriatna (32) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ajat, yang diketahui menyewa kendaraan milik korban, diduga terlibat dalam aksi penggelapan mobil yang menjadi latar belakang insiden tersebut. Selain itu, seorang tersangka lainnya berinisial I juga telah diamankan karena diduga membantu dalam perencanaan penggelapan kendaraan.

“Ajat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penggelapan kendaraan milik korban. Sementara itu, I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan karena terlibat dalam perencanaan aksi tersebut,” ungkap Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Sabtu (4/1).

Oknum TNI AL

Dari total empat pelaku yang teridentifikasi, dua di antaranya adalah oknum personel TNI AL. Kedua prajurit tersebut saat ini telah diamankan dan berada dalam proses penyelidikan oleh Puspomal. Ipda Purbawa memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Puspomal untuk penanganan lebih lanjut.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, membenarkan bahwa kedua anggota TNI AL tersebut telah berada dalam pengawasan Puspomal. “Para pelaku telah diamankan di Puspomal dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusri.

Peristiwa penembakan itu juga menyebabkan satu korban lainnya, berinisial RAB, mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil investigasi awal, insiden bermula dari dugaan penggelapan kendaraan oleh kelompok yang melibatkan para tersangka. Ajat Supriatna dan I ditangkap pada Jumat (3/1) di daerah Pandeglang, Banten, menyusul pengembangan dari kejadian tersebut.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang melibatkan anggota TNI. “Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Sanksinya bisa berupa pemecatan dari dinas militer dan pidana penjara,” kata Jenderal Agus.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Puspomal untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.