“Masyarakat harap berhati hati terhadap informasi yang tidak benar atau menyesatkan, tidak menelan mentah-mentah segala informasi yang diterima baik dari media sosial maupun dari pesan berantai. Lakukan cek ricek dan kroscek terhadap informasi yang didapat dan teruji valid sebelum di sebarkan”, ucap Kombes Pol Satake Bayu.
Humas Polda Jateng
Masyarakat, lanjut Kabid Humas Polda Jateng, untuk tidak terprovokasi oleh berita Hoax yang belum teruji kebenarannya.
Ada mekanisme yang telah diatur terkait konten dengan narasi bersifat provokasi. Misal terkait dengan pelanggaran atau dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, bisa dilaporkan ke Bawaslu, maupun saluran yang disediakan oleh negara.



















