BANYUWANGI – Jagat media sosial dan masyarakat Banyuwangi kembali diguncang isu miring terkait kinerja aparat penegak hukum. Praktik “tangkap lepas” diduga kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, kali ini menyeret Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim. Isu yang beredar menyebutkan adanya “mahar” ratusan juta rupiah untuk membebaskan terduga pelaku kepemilikan burung dilindungi.
Peristiwa bermula pada Jumat sore (20/2/2026), saat lima anggota Unit Harda menyambangi toko pakan burung milik warga berinisial AN di Dusun Kaliwungu, Desa Kedungwungu. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan seorang pegawai beserta 18 ekor burung Cucak Ijo.
Alasannya? Polisi mencurigai belasan burung tersebut merupakan hasil tangkapan liar dari kawasan hutan lindung. Namun, tuduhan ini disanggah warga sekitar yang menyebut burung-burung milik AN adalah burung koleksi untuk perlombaan yang memiliki sertifikasi resmi.
Negosiasi di Balik Layar: Dari 150 Juta Jadi 100 Juta?












