Andy menilai kebijakan Dinkes Pemalang ini telah mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Pembatasan jenis penyakit dan sistem seleksi yang ketat ini mengubah sifat jaminan sosial menjadi bantuan sosial yang eksklusif dan terbatas,” tegas Andy dalam keterangan persnya usai menyerahkan somasi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi membahayakan nyawa pasien, terutama mereka yang membutuhkan penanganan gawat darurat namun terhambat oleh mekanisme administrasi cut off yang kaku.
4 Tuntutan Warga
Dalam somasinya, Andy merinci empat tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang:
Mencabut atau Merevisi: Surat Pemberitahuan kebijakan baru yang berlaku per 1 Januari 2026 harus segera ditinjau ulang.














