
PEMALANG â Gelombang protes terhadap kebijakan baru layanan kesehatan di Kabupaten Pemalang semakin memanas. Seorang warga Kelurahan Mulyoharjo, Andy Rakhmat Prasetya, memberikan ultimatum keras kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang melalui surat somasi yang dilayangkan pada Senin (5/1/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas pemberlakuan aturan baru Universal Health Coverage (UHC) per 1 Januari 2026, yang dinilai diskriminatif dan merugikan masyarakat kecil. Andy memberikan batas waktu 7×24 jam bagi Dinas Kesehatan untuk merespons tuntutan tersebut sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum yang lebih serius.
Kedatangan Andy ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang diterima langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Diah Nur Eko Wati. Dalam pertemuan tersebut, Andy menyerahkan dokumen somasi yang memuat keberatan mendasar atas perubahan mekanisme layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi tumpuan warga.


Pokok permasalahan berpusat pada dua poin krusial dalam aturan baru tersebut: penerapan sistem cut off (penundaan aktivasi kepesertaan ke bulan berikutnya) dan pembatasan diagnosa penyakit prioritas. Selain itu, pembatasan kepesertaan yang hanya menyasar desil 1-5 juga menjadi sorotan tajam.
Andy menilai kebijakan Dinkes Pemalang ini telah mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Pembatasan jenis penyakit dan sistem seleksi yang ketat ini mengubah sifat jaminan sosial menjadi bantuan sosial yang eksklusif dan terbatas,” tegas Andy dalam keterangan persnya usai menyerahkan somasi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi membahayakan nyawa pasien, terutama mereka yang membutuhkan penanganan gawat darurat namun terhambat oleh mekanisme administrasi cut off yang kaku.
4 Tuntutan Warga
Dalam somasinya, Andy merinci empat tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang:
Mencabut atau Merevisi: Surat Pemberitahuan kebijakan baru yang berlaku per 1 Januari 2026 harus segera ditinjau ulang.
Hapus Diskriminasi Medis: Menghilangkan klausul pembatasan diagnosa prioritas yang dinilai memilah-milah hak hidup pasien.
Hapus Sistem Cut Off: Meniadakan mekanisme penundaan aktivasi yang menghambat penanganan medis cepat.
Transparansi Publik: Melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat terkait setiap kebijakan yang berdampak luas.
Ancam Gugatan Citizen Lawsuit
Andy menegaskan dirinya tidak main-main dengan somasi ini. Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada itikad baik atau respons memadai dari Dinas Kesehatan, ia siap menyeret kasus ini ke jalur hukum.
“Jika diabaikan, kami siap melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI. Kami juga akan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ancamnya.
Hingga berita ini diturunkan, surat somasi tersebut telah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan untuk dipelajari. Publik kini menanti langkah apa yang akan diambil oleh Pemkab Pemalang dalam menanggapi jeritan warga yang menuntut hak dasar kesehatan mereka dikembalikan.






