“Sebelum ada timbunan laut di daerah itu, kami memancing dengan aman. Namun, setelah reklamasi dilakukan, kapal patroli Singapura mulai sering bermanuver di sekitar kami,” jelas Efendi.
Setelah insiden 24 Desember, Efendi dan nelayan lainnya tetap melaut untuk mencari ikan. Namun, mereka mengaku terpaksa meninggalkan lokasi jika kapal patroli kembali bermanuver agresif, menghindari risiko kecelakaan yang lebih besar.
Tanggapan dan Protes
DPD HNSI Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan intimidatif kapal patroli Singapura. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas demi melindungi hak dan keselamatan para nelayan tradisional di perairan perbatasan.











