Menteri Keuangan mengingatkan agar para ASN menggunakan dana THR secara bijak dan mengutamakan kebutuhan pokok. Meskipun pencairan dimulai besok, masyarakat diminta bersabar karena proses transfer antar bank mungkin memerlukan waktu (termin) yang berbeda antar wilayah di Indonesia.
“Pencairan THR adalah komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujar perwakilan Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Berbeda dengan ASN, untuk karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7), atau sekitar tanggal 14 Maret 2026, dengan besaran satu bulan upah bagi yang telah bekerja minimal 12 bulan.













