Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Jambi

Terjerat Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat 24,79 Gram, Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur

×

Terjerat Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat 24,79 Gram, Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur

Sebarkan artikel ini

Telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka An. Gendta Restu Kirana Als Genta Bin Herman, umur 23 Tahun tepatnya di Jalan melati RT.003/002 Kelurahan Muara sabak ilir Kec. Muara sabak timur Kab. Tanjab timur. Selasa, (18/03/2025).

Lanjut, Akp Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara sabak ilir Kecamatan Muara sabak timur Kabupaten Tanjab timur dengan menyita barang bukti darinya diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 24,79 gram, dan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





error: