Tanjab Timur, cminews.co.id – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika, kali ini tersangka terjerat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 24,79 gram. Rabu (12/03/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E dalam giat Konferensi Pers menjelaskan “Dari hasil operasional dilapangan, Rabu (12/03/2025).










