Regulasi ini menetapkan kerangka bagi pengelolaan limbah perkotaan menjadi energi terbarukan, dan memperjelas peran berbagai pihak — mulai dari pemerintah daerah, lembaga investasi hingga perusahaan listrik negara.
Rencana dan Wilayah Pilot
Dalam rapat, disebutkan bahwa tujuh wilayah telah disepakati sebagai lokasi awal pembangunan fasilitas PSEL, yaitu Provinsi Bali; DI Yogyakarta; Kota Semarang; Kabupaten/Kota Bekasi; Kabupaten/Kota Bogor; Kabupaten/Kota Tangerang; serta Kabupaten/Kota Medan.
Fokus strategis ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memulai dari daerah yang memiliki tantangan pengelolaan sampah nyata—sebagai model pengembangan skala nasional.
Analisis: Peluang dan Risiko Ekonomi Lingkungan
Dari sudut bisnis dan ekonomi, inisiatif ini punya dua sisi:
Peluang:














