Dalam sesi tanya jawab, beberapa catin menanyakan berbagai hal seputar legalitas nikah. “Setelah mengikuti Bimwin, saya jadi tahu kalau pencatatan nikah itu penting untuk masa depan kami berdua, serta anak-anak kami nantinya”, ungkap salah satu Catin.
Peserta Bimwin diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan membagikan informasi yang telah diterima kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
“Harapan kami, para peserta bisa menjadi duta informasi administrasi perkawinan, dengan begitu kesadaran hukum dan pentingnya pencatatan nikah bisa semakin meluas, hal ini bisa menekan angka pernikahan tanpa pencatatan resmi”, tutupnya.
KUA Patimuan berkomitmen melakukan inovasi pelayanan termasuk dalam memperluas layanan konsultasi pranikah dan pendampingan bagi pasangan yang menghadapi kendala administratif dalam pernikahan salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan.
Melalui Bimbingan Perkawinan diharapkan masyarakat Patimuan semakin sadar akan pentingnya membangun rumah tangga yang sehat, harmonis dan tertib administrasi demi terciptanya generasi masa depan yang lebih baik. (Suratman).












