Papua, CMI News – Pada hari ini Rabu, 6 November 2024 asisten III Kabupaten Dogiyai beserta Para kepala OPD,Kabag Produk Hukum, Para Kasubag biro hukum,Para Kabag, para kasubag dan staf bagian hukum di lingkungan Setda Kabupaten Dogiyai, dan staf serta para Undangan Lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Dogiyai.

Kehadiran biro hukum Setda Provinsi Papua Tengah berdasarkan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah sebagaimana amanat dari pasal 87 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.

Maka, asisten III M. Basry mengatakan bahagia atas kehadiran biro hukum Setda provinsi Papua Tengah serta menuturkan melalui kegiatan ini juga, kami yakin Provinsi berupaya melakukan fasilitasi dengan memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervise, asistensi dan kerja sama terhadap materi muatan rancangan produk hukum maka koordinasi dan kerjasamanya tetap dijaga, ungkapnya.