“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Saya tegaskan, tidak ada ruang negosiasi atau ‘main mata’ dalam kasus ini. Bukti sudah di tangan jaksa, dan kami akan mengawal proses ini hingga ke meja hijau,” tegas Surya dalam konferensi pers terbatas hari ini, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan bahwa peran pers adalah sebagai kontrol sosial. Menurutnya, jika nilai fantastis Rp 50,8 miliar tersebut benar-benar diselewengkan dengan modus mencatut dana BOSP Pusat menjadi Hibah Daerah, maka hal itu adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
Dukungan Penuh untuk Kajari Baru
Pimpinan CMI juga mengapresiasi respons cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Ibu Rina Idawani, yang memastikan tidak ada praktik transaksional dalam penanganan perkara ini.
“Kami sejalan dengan komitmen Ibu Kajari. Kejari Pemalang kini menjadi harapan masyarakat untuk membongkar siapa aktor intelektual di balik skandal ini. Jangan sampai ada oknum pejabat nakal yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau pengaruh,” lanjutnya.














