Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DAERAHPeristiwa

Rudapaksa Pelajar SMP Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan RSK

×

Rudapaksa Pelajar SMP Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan RSK

Sebarkan artikel ini

“Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan juga mantan kakak ipar dari pernikahan siri. Polisi sudah mengamankan RSK sebagai tersangka, dengan barang bukti baju lengan panjang warna puting hitam, celana panjang motif kotak warna biru, BH warna ungu dan celana dalam warna orange”, pungkasnya.

RSK diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas, berdasar laporan Polisi Nomor : LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas perbuatannya, tersangka RSK yang juga warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.





error: