BANYUMAS – CMI News : Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan RSK (37) tersangka rudapaksa terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin (1/7/2024), mengatakan, RSK telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17), dengan cara membujuk rayu dan dengan paksaan terhadap korban.

“Peristiwanya terjadi pada bulan Agustus 2023, terjadi di ruang dapur rumah korban.
Kronologisnya, korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk memperbaiki sanyo (pompa air), tak lama kemudian tersangka datang untuk memperbaiki sanyo”, ucap Kasat Reskrim.

Setelah tersangka selesai memperbaiki sanyo, lanjut Kompol Andryansyah, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang dan memaksa korban.

“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh di atas dipan. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung menindih korban, kedua tangan korban di pegang dengan kencang pakai tangan kanan tersangka, dan tangan kirinya membungkam mulut korban, hingga terjadi persetubuhan”, jelasnya.

Korban, imbuh Kasat Reskrim, saat kejadian masih duduk di bangku SMP, hingga korban putus sekolah dan melahirkan anak pada bulan Maret 2024 yang lalu.

“Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan juga mantan kakak ipar dari pernikahan siri. Polisi sudah mengamankan RSK sebagai tersangka, dengan barang bukti baju lengan panjang warna puting hitam, celana panjang motif kotak warna biru, BH warna ungu dan celana dalam warna orange”, pungkasnya.

RSK diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas, berdasar laporan Polisi Nomor : LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Atas perbuatannya, tersangka RSK yang juga warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.