BANYUMAS – CMI News : Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan RSK (37) tersangka rudapaksa terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin (1/7/2024), mengatakan, RSK telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17), dengan cara membujuk rayu dan dengan paksaan terhadap korban.
“Peristiwanya terjadi pada bulan Agustus 2023, terjadi di ruang dapur rumah korban.
Kronologisnya, korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk memperbaiki sanyo (pompa air), tak lama kemudian tersangka datang untuk memperbaiki sanyo”, ucap Kasat Reskrim.


















