”Aspirasi dari teman-teman DMFI sangat krusial. Ini bukan sekadar tentang perlindungan hewan, tapi juga soal memutus mata rantai risiko penyakit zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia) dan menjaga standar kesehatan lingkungan kita,” tegas Rizal Bawazier.
Kabar baik bagi para komunitasi pecinta satwa, Rizal mengungkapkan bahwa regulasi ini tidak akan sekadar menjadi wacana di meja parlemen. Rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan telah diproyeksikan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Menurut Rizal, adanya undang-undang khusus ini nantinya akan menjadi dasar hukum (payung hukum) yang kuat bagi pemerintah daerah maupun pusat. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang hingga kini masih marak ditemukan di beberapa titik wilayah.
Legislator dari Fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa komitmen terhadap kesejahteraan hewan merupakan cerminan dari kemajuan sebuah bangsa.
”Kita ingin Indonesia maju tidak hanya secara ekonomi, tapi juga dalam peradaban dan etika terhadap makhluk hidup. RUU ini akan kita kawal ketat di tahun 2026 agar segera disahkan,” pungkas Rizal. (Red)














