CILACAP – CMI News : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, terhitung tanggal 27 – 29 Agustus 2024, telah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun hingga pukul 16:00 wib, Selasa (27/8/2024), KPU belum menerima berkas Pasangan (Paslon) yang mendaftar.
“Tidak ada satupun pasangan calon yang hadir ke KPU, di hari pertama dibukanya pendaftaran hingga pukul 16:00 wib. Pendaftaran di hari pertama kami nyatakan nihil”, seperti di sampaikan Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, dalam konferensi pers, didampingi para Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap.
Informasi secara lisan yang diterimanya, lanjut Weweng, ada dua Paslon yang akan mendaftar ke KPU pada hari Rabu dan Kamis, 28-29 Agustus 2024.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















