Pemalang – Seorang pria berinisial YS (33), warga Jepara, kembali harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Residivis kambuhan ini dilaporkan telah menipu dua perempuan janda di Pemalang dan membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun masih efektif. Pelaku berpura-pura menjalin hubungan asmara serius dengan korban, bahkan menjanjikan pernikahan. Perkenalan bermula dari percakapan ringan di dalam bus, lalu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dengan bujuk rayu, YS mengajak korban jalan-jalan. Namun saat situasi menguntungkan, pelaku melarikan motor korban.
Aksi pertama terjadi pada 6 Maret 2025 di kawasan Bojongbata. Saat itu, motor jenis Honda PCX milik korban berhasil dibawa kabur. Kejadian serupa terulang pada 10 Mei 2025 dengan korban berbeda di sekitar Jogja Mall, Pemalang. Kali ini, sepeda motor jenis Honda Beat Street raib digondol pelaku.
Kapolsek Pemalang Kota, melalui Kanit Reskrim Aipda Arie Wibowo, membenarkan penangkapan tersangka. “YS kami amankan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah bus yang melintas di pos Gandulan, Pemalang, saat dalam perjalanan dari Jepara menuju Jakarta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YS bukan pemain baru. Ia tercatat sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian aksi penipuan pelaku.
Aipda Arie Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat mengenal orang baru, apalagi melalui media sosial. “Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis, apalagi dari orang yang belum dikenal baik,” tegasnya.
Saat ini, YS ditahan di Polsek Pemalang Kota dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan atau modus baru yang digunakan tersangka.tris
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













