Purbaya menjelaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan kedelapan untuk menghitung kembali selisih antara tagihan dan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan. Jika hasil evaluasi sudah final, sisa 30% akan dibayarkan secara penuh kepada PLN dan Pertamina.
“Nanti bulan ke delapan kita hitung lagi, kurang atau lebih. Kalau sudah jelas, sisa 30%-nya akan kita bayarkan,” tambahnya.
Skema baru ini diharapkan dapat mempercepat perputaran dana bagi dua perusahaan pelat merah tersebut, tanpa harus menunggu akhir tahun anggaran seperti praktik sebelumnya. Dengan begitu, kinerja operasional dan stabilitas pasokan energi ke masyarakat bisa tetap terjaga.
Dana Kompensasi Sudah Disetujui
Purbaya juga memastikan bahwa pembayaran kompensasi terakhir sudah berada di tahap final. Surat resmi telah dikirimkan ke Pertamina dan PLN untuk menegaskan bahwa dana kompensasi telah disetujui oleh tiga kementerian terkait dan siap dicairkan.













