Purbaya menegaskan, “Kalau setiap tiga atau lima tahun ada amnesty, semua orang akan menunda bayar pajak. Pesan yang sampai ke publik adalah: kibulin saja pajaknya, nanti diputihkan lewat amnesty.”
Posisi di Prolegnas
RUU Tax Amnesty awalnya sempat masuk daftar prioritas Prolegnas 2025, namun Komisi XI DPR memilih untuk menundanya karena fokus pada pembahasan RUU PPSK. Meski begitu, dalam daftar panjang Prolegnas 2025–2029, RUU ini kembali muncul di urutan ke-64.
Purbaya menilai pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan. Jika kebijakan fiskal lebih menekankan pada kepastian dan konsistensi, penerimaan negara akan lebih berkelanjutan tanpa harus mengandalkan program pengampunan pajak yang sifatnya jangka pendek.













