“Kendaraan yang ditilang akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara kendaraan yang kami beri sosialisasi ODOL diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri sesuai ukuran standar kendaraan barang,” ujarnya.
Taufik menambahkan, operasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas.
Langkah kedepan kami akan intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ODOL angkutan barang khususnya yg beroperasi dijalan jalan kabupaten,serta tetap berkoordinasi secara berkala ke BPTD kelas II propinsi jambi dan Dishub propinsi jambi,dirlantas polda jambi dan polres Tanjab timur, kita tetap mengedepankan himbauan secara persuasif dan humanis namun apabila para sopir dan pemilik kendaraan ataupun Taoke pengusaha perkebunan tetap memaksakan sopir untuk over muatan, kami bisa saja mengambil langkah langkah tegas bersama tim terpadu untuk penindakan ,dengan melakukan Gakum kemudian dilanjuti dengan pemotongan bak kendaraan khususnya kendaraan yg Over dimensi.













