Tanjabtimur,CMInews.co.id-Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, serta Satlantas Polres Tanjab Timur menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 November 2025, di sepanjang jalur kabupaten, provinsi, dan nasional di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Operasi tersebut berlangsung intensif dengan menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum yang melintas. Selain pemeriksaan kelengkapan dokumen, petugas juga melakukan pengukuran fisik kendaraan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dimensi.
Pemeriksaan Menyeluruh Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan beberapa tindakan, antara lain:Pemeriksaan administrasi kendaraan (STNK, SIM, STUK, Kartu Pengawasan);Pengukuran ulang kendaraan yang diduga melebihi ukuran standar,Sosialisasi terkait aturan ODOL kepada pengemudi angkutan barang,Pembinaan kepada pengemudi angkutan umum mengenai ketentuan operasional,Penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan.











