Pemalang, CMI News – Pengerjaan proyek jalan kabupaten pada ruas Mendelem–Simpur yang dibiayai dari APBD Pemalang Tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp199.689.885,50 menuai sorotan. Pasalnya, ditemukan atas dugaan kejanggalan dalam tahapan pelaksanaan konstruksi di lapangan, Kamis 24 Juli 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh, pemasangan bigisting atau pembatas jalan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses perataan dasar. Padahal, dalam prosedur teknis konstruksi, tahapan perataan dan pemadatan dasar harus dilakukan terlebih dahulu guna memastikan ketebalan beton sesuai dengan standar perencanaan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi volume dan ketebalan beton cor yang akan diterapkan nantinya. Akibatnya, kualitas jalan yang dihasilkan berpotensi tidak sesuai spesifikasi dan menurunkan usia pakai infrastruktur tersebut.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Quantum Semesta. Sementara masa pelaksanaan proyek tercatat selama 90 hari kalender berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 10 Juli 2025.
Berharap seperti pengawasan dari pihak dinas maupun aparat penegak hukum lebih ditingkatkan, mengingat proyek ini menggunakan dana publik yang nilainya tidak sedikit. Jika dibiarkan tanpa koreksi, kesalahan teknis ini bisa berdampak pada kerugian negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Surino)













