“Tersangka sudah menjalankan praktik ini sejak pertengahan November 2024 dan melakukan pembelian setiap tiga hari sekali, dengan total transaksi mencapai sekitar 40 kali. Dalam setiap transaksi, rata-rata pembelian mencapai 450 liter,” ujar AKP Resandro.
Dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka bisa mencapai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Brebes juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyelewengan ini. Barang bukti yang ditemukan meliputi 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit kendaraan Mitsubishi L300, serta satu buah terpal berwarna biru yang digunakan untuk menutupi BBM yang diangkut.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan BBM bersubsidi yang marak terjadi di berbagai daerah, yang merugikan masyarakat luas. Menanggapi hal ini, AKP Resandro menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi BBM yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan agar subsidi BBM hanya sampai kepada pihak yang berhak, yakni masyarakat yang membutuhkan, terutama di sektor pertanian dan usaha mikro. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” pungkas Resandro.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal terkait dengan BBM, sekaligus sebagai respons terhadap skandal korupsi yang melibatkan Pertamina dalam beberapa waktu terakhir.













