Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua dan seluruh anggota BPD Desa Kejene ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, unsur Forkopimca Randudongkal, lembaga kemasyarakatan desa, serta para tokoh masyarakat setempat.
Dalam sesi sosialisasi, perwakilan Pemerintah Kecamatan Randudongkal mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang melandasi pelaksanaan Pilkades 2026. Aspek administrasi, seperti akurasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mekanisme pencalonan, menjadi sorotan utama agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh jajaran di tingkat desa memahami regulasi secara utuh. Panitia dan tim pengawas yang dibentuk hari ini wajib mengedepankan independensi serta asas netralitas sejak awal tahapan demi meminimalkan potensi konflik di masyarakat,” tegas perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Randudongkal.











