“Perekonomian belum pulih dengan cepat, dan banyak penolakan muncul terkait pungutan ini. Kita tunggu dulu sampai dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di bank mulai terlihat, baru kita evaluasi kembali,” kata Purbaya (26/9/2025).
Meski begitu, ia memastikan sistem pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online sebenarnya sudah siap secara teknis. Beberapa transaksi uji coba bahkan telah berjalan. Namun, pelaksanaan penuh baru akan diberlakukan ketika kondisi daya beli dinilai lebih stabil.
“Jadi kami tidak ingin mengganggu daya beli masyarakat sebelum insentif ekonomi benar-benar masuk ke sistem,” tambahnya.













