
CMI News – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce mendapat respons positif dari pelaku usaha. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut langkah ini memberikan ruang bernapas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital yang sedang beradaptasi di tengah pemulihan ekonomi.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan penerimaan pajak, tetapi juga memperhatikan dinamika di lapangan. “Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar masukan pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan pajak tidak membebani mereka yang masih butuh waktu beradaptasi,” ujarnya (29/9/2025).
Pajak dan Stimulus Fiskal Perlu Selaras
Selain penundaan pajak, Budi menilai keberadaan stimulus fiskal Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi pelengkap penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perpajakan akan membantu mendorong konsumsi tanpa mengorbankan penerimaan negara.
“Penting agar desain kebijakan fiskal dan perpajakan saling melengkapi. Momentum yang tepat akan menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan konsumsi sekaligus memperkuat ekosistem UMKM digital,” jelas Budi.

Ke depan, idEA berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog. Dengan begitu, implementasi kebijakan pajak dapat disusun secara lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Pertimbangan Ekonomi Jadi Faktor Utama
Dari sisi pemerintah, Menkeu Purbaya mengakui penundaan ini tidak lepas dari pertimbangan kondisi ekonomi nasional. Ia menilai pemulihan daya beli masyarakat belum cukup kuat untuk dibebani kebijakan baru.
“Perekonomian belum pulih dengan cepat, dan banyak penolakan muncul terkait pungutan ini. Kita tunggu dulu sampai dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di bank mulai terlihat, baru kita evaluasi kembali,” kata Purbaya (26/9/2025).
Meski begitu, ia memastikan sistem pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online sebenarnya sudah siap secara teknis. Beberapa transaksi uji coba bahkan telah berjalan. Namun, pelaksanaan penuh baru akan diberlakukan ketika kondisi daya beli dinilai lebih stabil.
“Jadi kami tidak ingin mengganggu daya beli masyarakat sebelum insentif ekonomi benar-benar masuk ke sistem,” tambahnya.






