CMI News – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce mendapat respons positif dari pelaku usaha. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut langkah ini memberikan ruang bernapas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital yang sedang beradaptasi di tengah pemulihan ekonomi.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan penerimaan pajak, tetapi juga memperhatikan dinamika di lapangan. “Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar masukan pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan pajak tidak membebani mereka yang masih butuh waktu beradaptasi,” ujarnya (29/9/2025).
Pajak dan Stimulus Fiskal Perlu Selaras
Selain penundaan pajak, Budi menilai keberadaan stimulus fiskal Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi pelengkap penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perpajakan akan membantu mendorong konsumsi tanpa mengorbankan penerimaan negara.













