Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Headline

Pendaftaran Elpiji 3 Kg: Pastikan Anda Mendapatkan Hak Subsidi Gas!

×

Pendaftaran Elpiji 3 Kg: Pastikan Anda Mendapatkan Hak Subsidi Gas!

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Elpiji 3 Kg: Pastikan Anda Mendapatkan Hak Subsidi Gas!
Foto ; Ilustrasi Subsidi LPG Gas 3 Kg

Menghindari kelangkaan LPG 3 kg di pasaran. Dengan penyaluran yang tepat sasaran, diharapkan kelangkaan LPG 3 kg di pasaran dapat dihindari.

Namun, rencana tersebut diundur lantaran jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih minim. Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.

“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyadur dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP? Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg terbilang mudah.

Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran. Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan. Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights