Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Pemerintah Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Begini Rinciannya

×

Pemerintah Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penempatan ini menggunakan skema deposito on call sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Bunga dan Skema Risiko

Suku bunga yang diterapkan setara 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate di level 5% (hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), imbal hasil yang diterima pemerintah mencapai 4,02% untuk tenor enam bulan, dengan opsi perpanjangan.

Dari sisi mitigasi risiko, Kemenkeu menerapkan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI jika bank penerima gagal mengembalikan dana. Selain itu, analisis risiko pasar, rekomendasi otoritas, dan laporan bulanan dari bank ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi bagian dari sistem pengawasan.

Mengapa Dana Ini Penting?

























banner
error:
Verified by MonsterInsights