“Kami tidak terima! Predator seks tidak pantas berada di lingkungan pendidikan. Kami khawatir anak-anak kami di Pemalang akan menjadi korban selanjutnya,” seru salah satu anggota Aliansi Pemalang Usir Predator.
” Apabila kasus ini tidak terselesaikan hari ini kami siap untuk melakukan gerakan-gerakan selanjutnya yang mana untuk menyelesaikan oknum-oknum yang memang sudah menyalahi aturan” Kata Hamu Sekretaris Aliansi Pemalang.
Atas tuntutan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah XII Sukamto telah menjelaskan bahwa ” Guru tersebut belum pernah mengajar di SMA Negeri 1 Bantarbolang, sekarang guru tersebut ditarik di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lain ” ujar Sukamto.
Adapun guru tersebut sudah dilaporkan dan dalam proses Kepolisian dan Kedinasan.
Sementara dari hasil aundesi yang telah disepakati diantaranya;
1. Masyarakat kabupaten pemalang menolak guru/oknum guru BK yang terlibat kasus pelecehan seksual verbal di SMA Negeri 3 Kota Pekalongan masuk di sekolah wilayah kabupaten pemalang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













