
Pemalang CMI News – Kemarahan dan kecemasan menyelimuti masyarakat Pemalang. Pasalnya, seorang guru Bimbingan Konseling (BK) terduga pelaku pelecehan seksual di SMAN 3 Pekalongan, berinisial CS, direncanakan dipindahkan ke SMAN 1 Bantarbolang. Aliansi masyarakat yang menamakan diri “Aliansi Pemalang Usir Predator” dengan tegas menolak kehadiran oknum guru tersebut.
Mengetahui hal itu, masyarakat Aliansi Pemalang dan berbagai elemen menggeruduk dan audensi ke Kantor Cabang Pendidikan Jawa Tengah Wilayah XII di Pemalang, Kamis (17/10/2024).
Saat itu, CS diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah siswi di SMAN 3 Pekalongan.
Meskipun telah diberi surat peringatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah justru memutuskan untuk memindahkannya ke Pemalang.
Keputusan inilah yang memicu gelombang protes dari masyarakat khususnya Kabupaten Pemalang

“Kami tidak terima! Predator seks tidak pantas berada di lingkungan pendidikan. Kami khawatir anak-anak kami di Pemalang akan menjadi korban selanjutnya,” seru salah satu anggota Aliansi Pemalang Usir Predator.
” Apabila kasus ini tidak terselesaikan hari ini kami siap untuk melakukan gerakan-gerakan selanjutnya yang mana untuk menyelesaikan oknum-oknum yang memang sudah menyalahi aturan” Kata Hamu Sekretaris Aliansi Pemalang.
Atas tuntutan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah XII Sukamto telah menjelaskan bahwa ” Guru tersebut belum pernah mengajar di SMA Negeri 1 Bantarbolang, sekarang guru tersebut ditarik di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lain ” ujar Sukamto.
Adapun guru tersebut sudah dilaporkan dan dalam proses Kepolisian dan Kedinasan.
Sementara dari hasil aundesi yang telah disepakati diantaranya;
1. Masyarakat kabupaten pemalang menolak guru/oknum guru BK yang terlibat kasus pelecehan seksual verbal di SMA Negeri 3 Kota Pekalongan masuk di sekolah wilayah kabupaten pemalang.
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Xi bersama seluruh peserta audiensi menyepakati bahwa oknum guru tersebut tidak akan dimutasi secara definitif di sekolah kabupaten pemalang.
3. Apabila hasil audiensi tidak ditindaklanjuti oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa tengah dan gubernur Jawa tengah, maka allansi masyarakat kabupaten pemalang akan menutup kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII.






