Rencana penerapannya:
2026 — Bandara
2028 — Pelabuhan
Bagi operator transportasi yang melanggar NBD, pemerintah menyiapkan denda hingga S$10.000 (±Rp115 juta).
Kebijakan ini mengacu pada perubahan Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2024.
Mengandalkan Teknologi, Bukan Tambahan Personel
Menteri Dalam Negeri, K. Shanmugam, menegaskan bahwa ICA terus bertransformasi untuk menyesuaikan diri dengan dinamika keamanan lintas negara. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian ICA Services Centre (ISC) di Crawford Street, yang sudah beroperasi sejak April 2025.













