Pelaku Penusukan Wanita Open BO
Saat ini, AS telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pekerja Open BO untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menjalankan pekerjaannya. Sebaiknya, mereka selalu memberitahukan rencana kegiatannya kepada orang terdekat dan memilih tempat bertemu yang aman.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan. Pelaku satu orang,” kata AKBP Wahyu Rohadi.
Tak hanya itu, pelaku tidak hanya menganiaya korban. Namun pelaku juga mengambil handphone milik korban.













