Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Organisasi

LPS Pemalang Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus Perkuat Perlindungan Hukum Pelaut Migran

×

LPS Pemalang Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus Perkuat Perlindungan Hukum Pelaut Migran

Sebarkan artikel ini

Ketua LPS Pemalang, Ronggo Warsito, menyampaikan bahwa pembentukan serikat ini muncul dari semangat untuk melawan ketidakadilan yang kerap menghadang para pelaut.

“Kita hadir bukan hanya sebagai perkumpulan, melainkan sebagai wadah untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kita,” ujarnya, sekaligus memperkenalkan “Salam Samudera Perlawanan” sebagai simbol semangat perlawanan anggota LPS.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Senada dengan itu, Sekretaris LPS, Hamu Fauzi, menjelaskan bahwa organisasi ini lahir dari pengalaman pahit dan keresahan para pelaut di tengah samudera. “LPS adalah rumah bagi pelaut migran, tempat untuk saling memanusiakan, membangkitkan semangat, dan bersama-sama memperjuangkan martabat kita,” ucapnya, sambil menyampaikan salam perlawanan yang disambut antusias oleh peserta.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang melalui, Wakil Ketua DPRD H. Aris Ismail, yang juga menghadiri acara, menyampaikan rasa syukur karena kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, acara ini menjadi ruang penting untuk silaturahmi, konsolidasi, dan pertukaran gagasan antara pelaut, masyarakat, dan pihak terkait.

“Semoga dengan kepengurusan baru ini, LPS semakin solid dalam memperjuangkan hak, keselamatan, dan kesejahteraan para pelaut migran,” harapnya.

Diskusi publik yang diadakan menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat terkait sebagai pembicara, antara lain Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Direktur Siber Perlindungan PMI KP2MI Brigjen Pol. Nur Romdhoni, S.IK., M.H., Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian & Transmigrasi Umroni, S.H., M.H., Direktur LBH DPP Konfederasi Sarbumusi Dr. Muhtar Sa’id, S.H., M.H., serta Kapolres Pemalang AKBP. Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M.. Mereka membahas berbagai aspek perlindungan hukum internasional yang perlu diterapkan untuk melindungi pelaut migran.





error: