“Berkat penyelidikan cepat dan informasi dari masyarakat, tersangka S berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, pada Senin (20/7/2026) pagi,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka S telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Pihak Polres Pemalang turut memberikan apresiasi tinggi atas keberanian karyawan toko serta kesigapan warga sekitar yang cepat merespons kejadian. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, khususnya toko emas dan perhiasan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan lingkungan seperti memasang CCTV dan kamera pengawas tambahan.

















