“Kami mendapatkan SP2HP pertama pada tanggal 25 April 2024, dan SP2HP kedua pada tanggal 8 Mei 2024, namun baru diterima hari ini,” ujar Imam Subiyanto, pada Rabu (15/5/2024) sembari menyoroti keterlambatan administratif yang terjadi.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, dimana ibu pasien korban dugaan malapraktik anak yang meninggal dunia mendapatkan pukulan dari dia (DA) sehingga menyebabkan gigi patah.
Imam Subiyanto menegaskan kesiapan timnya untuk mendampingi klien sepenuhnya dan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan profesionalisme. “Kami akan membuktikan semuanya di pengadilan,” tegasnya.
















