” Benar telah terjadi RJ pada tanggal 30 kemarin sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak saling memaafkan dan di selesaikan secara kekeluargaan” ucap Sholeh.
Sebelumnya kami selaku kuasa hukum dari RSHS Pemalang melayangkan surat permohonan mediasi kepada kasat reskrim. Sehingga setelah beberapa hari kemudian di pertemukan untuk dimediasikan di kepolisian.
“Alhamdulillah proses mediasi berhasil dan dapat di selesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak saling memaafkan” Imbuhnya
Negara memberikan kewenangan penuh kepada para pihak untuk menempuh jalur restoratif justice melalui perdamaian, Pungkas Kuasa Hukum RSHS Pemalang.


















