Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Maka Satlantas Polres Pemalang akan memberikan sanksi berupa surat tilang kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan diwajibkan mengganti dengan knalpot Standart atau aslinya.
Meskipun penindakan yang dilakukan Satlantas POLRES Pemalang dianggap sebagai langkah yang tegas, namun hal ini menuai dukungan dari masyarakat.
Banyak warga yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, sehingga penindakan ini dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















