Menurut Adi Prayitno, akses masyarakat terhadap dokumen anggaran bukan sekadar permintaan biasa, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Dana BOS dan anggaran revitalisasi itu berasal dari uang rakyat. Maka, rakyat melalui lembaga kontrol sosial seperti kami berhak tahu penggunaannya. Jangan sembunyikan data dana publik dari masyarakat!” tegas Adi dalam keterangannya, Sabtu (21/02/2026).
Ia menambahkan bahwa sikap tertutup dari pihak sekolah justru akan menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur di lapangan.












