Sanksi demosi dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran disiplin. Namun, implementasinya tidak selalu berjalan mulus.
Opini hukum dari Dr.(c) Imam Subiyanto, seorang pakar hukum administrasi negara dan ASN, menyoroti batasan dan efek hukum demosi, serta potensi sengketa yang timbul ketika sanksi ini diterapkan secara tidak tepat.
Memahami Batasan dan Efek Hukum Demosi
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, demosi adalah hukuman disiplin sedang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lebih dari sekadar perpindahan tempat duduk, demosi membawa konsekuensi hukum yang signifikan. ASN yang sedang menjalani sanksi ini dilarang menduduki jabatan struktural, termasuk posisi Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj). Larangan ini ditegaskan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.
Dr.(c) Imam Subiyanto menekankan bahwa pembatasan ini bersifat menyeluruh terhadap akses ASN pada kewenangan administratif dan jabatan struktural selama masa sanksi.
Pemulihan jabatan pun tidak terjadi otomatis setelah 12 bulan, melainkan memerlukan penilaian positif dari atasan dan pejabat pembina kepegawaian. Lebih jauh, penunjukan kembali ASN yang didemosi ke jabatan strategis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Studi Kasus: Plt di Tengah Sanksi Demosi
Praktik di lapangan menunjukkan adanya kasus di mana ASN yang sedang didemosi justru diangkat sebagai Plt Direktur RSUD atau jabatan setara Eselon II. Tindakan ini jelas mengabaikan substansi sanksi demosi yang bertujuan untuk membatasi kewenangan dan tanggung jawab jabatan. Pengangkatan Plt tetap memberikan otoritas formal dan tanggung jawab administratif, sehingga bertentangan dengan esensi hukuman disiplin tersebut.
Konsekuensi dari tindakan yang tidak sesuai ini dapat berupa mencederai asas kepastian hukum dan etika kepegawaian, berpotensi batal demi hukum jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menjadi objek pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, atau Ombudsman RI.
Sorotan pada Asas Individualisasi Pertanggungjawaban
Tanggapan hukum Dr.(c) Imam Subiyanto menyoroti kasus spesifik terkait kepala sekolah yang didemosi atas dugaan praktik transaksional mutasi jabatan, padahal mereka diduga tidak terlibat aktif. Beliau menegaskan pentingnya asas individualisasi sanksi dalam hukum disiplin ASN. Asas ini menyatakan bahwa hukuman hanya dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti secara pribadi dan langsung melakukan pelanggaran.
Jika kepala sekolah hanya menjadi objek kebijakan mutasi dan tidak terlibat dalam praktik transaksional, maka sanksi demosi yang dijatuhkan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar asas legalitas, proporsionalitas, serta objektivitas dan keadilan dalam administrasi publik. Sanksi tanpa dasar bukti keterlibatan yang kuat berpotensi menjadi objek keberatan administratif dan gugatan ke PTUN.
Rekomendasi Hukum untuk Penegakan Disiplin yang Adil
Dr.(c) Imam Subiyanto memberikan beberapa rekomendasi penting:
Hak ASN yang merasa tidak bersalah: ASN yang merasa didemosi tanpa keterlibatan aktif berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu 14 hari kerja setelah SK hukuman diterbitkan. Jika tidak ada tanggapan, mereka dapat menggugat ke PTUN.
Audit internal: Perlunya audit internal oleh Inspektorat atau Tim Etik Pemda untuk membedakan antara ASN yang melakukan pelanggaran dan yang hanya terdampak sistem.
Menjatuhkan sanksi tanpa pembuktian kesalahan individual melanggar prinsip keadilan dan proporsionalitas. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memastikan penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang valid, bukan atas dasar asumsi kolektif atau tekanan struktural.
Sanksi demosi adalah instrumen penting dalam menjaga disiplin ASN, namun penerapannya harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kasus-kasus sengketa yang muncul, terutama terkait dengan penunjukan Plt bagi ASN yang didemosi atau penjatuhan sanksi tanpa pembuktian keterlibatan individual, menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman yang benar terhadap batasan dan efek hukum demosi. Penegakan disiplin yang adil dan transparan akan memperkuat integritas birokrasi dan kepercayaan publik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












