Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaHukum

“Kebebasan Pers Terancam!” – LBH Pers, AJI, dan SAFENet Resmi Uji Materi PP 71 Tahun 2019

×

“Kebebasan Pers Terancam!” – LBH Pers, AJI, dan SAFENet Resmi Uji Materi PP 71 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

​Dilansir CMI News dari unggahan ig @lbhpers, Direktur LBH Pers, Mustafa, menegaskan bahwa frasa “pemutusan akses” dalam Pasal 95 PP 71/2019 memuat ketidakjelasan batasan hukum yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, norma yang diatur dalam regulasi tersebut jauh lebih luas dibandingkan ketentuan perundang-undangan di atasnya, yang seharusnya hanya membatasi konten bertentangan dengan hukum secara ketat.

​”Frasa pemutusan akses ini sangat luas dan tidak mendefinisikan batasannya sejauh mana. Padahal yang diatur dalam undang-undang adalah pemutusan akses terhadap konten atau dokumen elektronik yang bertentangan dengan hukum,” tegas Mustafa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketidakjelasan definisi tersebut dinilai Mustafa memberikan celah kewenangan tanpa kontrol (unfettered power) bagi otoritas untuk secara sepihak memblokir atau menangguhkan akses terhadap informasi yang sejatinya sah secara hukum.

​Sorotan tajam juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif SAFENet, Nenden Sekar Arum. Ia menilai regulasi ini telah dijadikan alat legitimasi oleh pemerintah untuk menjalankan rezim moderasi konten yang represif. Moderasi konten yang awalnya digadang-gadang untuk melindungi publik dari konten berbahaya, kini disalahgunakan untuk menekan narasi-narasi kritis.





error: