Purwokerto – Seorang pegiat media sosial di Purwokerto berinisial YD (38) resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Penahanan dilakukan pada Senin (10/3/2025) malam setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat YD dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi Pastikan Penahanan Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, membenarkan penahanan YD setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Iya, betul. YD telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, kepada CMI News pada Selasa (11/3/2025).
YD dijerat dengan Pasal 6 Huruf C atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial AY (23) melaporkan YD atas dugaan kekerasan seksual serta ancaman penyebaran video asusila. Menurut kuasa hukum AY, Esa Caesar Farandi Angesti, kejadian bermula pada November 2022, saat korban dan tersangka mulai menjalin hubungan.
“Awalnya YD mengaku bujangan, tetapi setelah klien saya mengetahui bahwa dia sudah beristri, hubungan mereka mulai renggang,” kata Esa, Sabtu (26/10/2024).
Namun, pada 9 Juli 2024, YD kembali mengajak AY ke sebuah hotel. Meskipun korban menolak ajakan tersebut, tersangka diduga tetap memaksanya untuk berhubungan intim.
“Klien saya awalnya menolak. Dia diajak makan dan jalan-jalan, lalu dibujuk ke hotel dengan alasan hanya untuk istirahat. Namun, di hotel terjadi pemaksaan,” jelasnya.
Selain itu, YD juga diduga mengancam akan menyebarkan video asusila mereka jika AY menolak keinginannya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.